Sejarah asal usul desa pada umumnya dapat digali melalui tinggalan arkeologis dan folklor (cerita rakyat). Berdasarkan “prasasti kanuruhan”, ditulis di belakang sandaran arca “Ganesha” (Dewa berkepala gajah dari pemeluk agama Hindu ) yang putus bagian kepala hingga bahu, yang dahulu berada di halaman rumah Bapak Dasir di Beji Gang Buntu (RT 01 RW XII) Kelurahan Bunulrejo.
Sepanjang yang dapat dibaca pada prasasti ”Kanuruhan” yang berbahasa Jawa kuno dan berhuruf Jawa Kuno tersebut bahwa pada tahun 856 saka bulan Posya Wuku Wukir, Rakryan Kanuruhan Dyah Mungpang memberikan hadiah sebagian tanah di desa yang masuk wilayah kanuruhan kepada penduduk desa yang bernama “BULUL” atas jasa-jasanya terhadap desanya. Nama “BULUL” ini kelak kemudian hari berubah menjadi “BUNUL” dari hasil perubahan bunyi dari konsonan ”l” menjadi “n”, seperti kata : Melur menjadi Menur, Panawijen menjadi Palawijen.
Kelurahan Bunulrejo secara administrative terbentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1987. Adapun nama bunulrejo sendiri baru ditetapkan pada tahun 1981 oleh Perda Kotamadya Malang. Sebelum itu nama yang dikenal adalah “Bunul “ Menurut Perda Kotamadya Malang No. 4 tahun 1967, desa Bunul masuk dalam Lingkungan VI Kecamatan Blimbing. Lingkungan yang dimaksud merupakan kesatuan desa yang secara administrative membawahi sebuah wilayah sejajar dengan desa-desa tersebut (wilayah desa di dalam kota) jadi dalam hal ini tidak ada kepala desa yang ada hanya “Kepala Lingkungan” Dengan demikian kepala lingkungan statusnya sejajar dengan Kepala Desa.
Demikianlah sejarah singkat terbentuknya kelurahan Bunulrejo yang sekarang ini, secara administratif sejak tahun 1987 Desa Bunul ditetapkan dan berdiri sendiri sebagai Kelurahan Bunulrejo, yang terdiri dari 21 (dua puluh satu) Rukun Warga (RW) dan 146 (seratus empat puluh enam) Rukun Tetangga (RT).