umum

Monografi Semester 1 Tahun 2021

5. DATA KEWENANGAN
1. UNSUR PEMERINTAHAN
A.     Urusan Wajib Pelayanan Dasar Bidang
1.    Pendidikan : 4 urusan
2.    Kesehatan : 13 urusan
3.    Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang : 6 urusan
4.    Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman : 4 urusan
5.    Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas : 8 urusan
6.    Sosial : 4 urusan
A.     Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Bidang
1.    Tenaga Kerja : 1 urusan
2.    Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Masyarakat : 1 urusan
3.    Pangan : 1 urusan
4.    Pertahanan : 1 urusan
5.    Lingkungan Hidup : 7 urusan
6.    Administrasi Kependudukan : 11 urusan
7.    Pemberdayaan Masyarakat dan Desa : 7 urusan
8.    Pengendalian Penduduk dan KB : 2 urusan
9.    Perhubungan : 2 urusan
10.  Komunikasi dan Informatika : 1 urusan
11.  Koperasi : 2 urusan
12.  Usaha Kecil dan Menengah : 1 urusan
13.  Penanaman Modal : 2 urusan
14.  Kepemudaan dan Olahraga : 2 urusan
15.  Statistik : 1 urusan
16.  Kebudayaan : 3 urusan
17.  Perpustakaan : 1 urusan
B.      Urusan Pilihan Bidang
1.      Pariwisata : 3 urusan
2.      Pertanian : 3 urusan
3.      Perdagangan : 2 urusan
4.      Perindustrian : 2 urusan
2). UNSUR KEWILAYAHAN
     Kecamatan
1.      Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
2.      Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
3.      Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum
4.      Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
5.      Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Kelurahan
3). DATA  KEUANGAN
1.        Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik : Rp 3.199.847.000.00
–   Penyelenggaran Urusan Pemerintahan yang tidak

dilaksanakan Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada Di

Kecamatan, meliputi :

a. Perencanaan Kegiatan Peyananan kepada

Masyarakat Di Kecamatan ;

b. Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan

Kepada Masyarakat Di Kecamatan

2.        Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan Rp. 2.699.068.000.00
–   Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan, meliputi :

a. Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Forum

Musyawarah Perencanaan Pembangunan di

Kelurahan ;

b. Pembengunan Sarana dan Prasarana Kelurahan ;

c. Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

3.        Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan, meliputi : Rp. 1.246.597.200.00
–     Penyelenggarakan Lembaga Kemsayarakat
4.        Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban
–     Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan

Ketertiban Umum

a.      Sinregitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia , Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan