Site icon Bunulrejo Mbois

Tupoksi

Dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi yang harus dilaksanakan oleh Kelurahan Bunulrejo, telah ditetapkan Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan Bunulrejo dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 71 Tahun 2008, yaitu sebagai berikut :

1. Lurah mempunyai tugas pokok penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kelurahan Bunulrejo mempunyai fungsi :

 

2. Sekretaris Kelurahan melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi :

3. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :

4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pemberdayaan masyarakat di Kelurahan

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan mempunyai fungsi :

5. Seksi Kesejahteraan Masyarakat melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang kesejahteraan masyarakat di Kelurahan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi :

 

6. Seksi Pelayanan Umum melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pelayanan umum di Kelurahan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :

 

Exit mobile version